“Kita akan terus pantau serapan pupuk agar kebutuhan petani benar-benar tercukupi,” ucapnya.
Menurutnya, kelancaran distribusi pupuk bersubsidi memiliki peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan daerah. Karena itu, pengawasan penyaluran pupuk terus diperketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Petani yang masuk dalam RDKK dipastikan mendapatkan alokasi. Distributor maupun pengecer wajib melayani pupuk kepada petani anggota RDKK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Distan Lebak, Deni Iskandar, menambahkan bahwa proses penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Petani penerima pupuk bersubsidi diwajibkan tergabung dalam kelompok tani yang telah terbentuk serta tercatat dalam RDKK.
Deni mengungkapkan, hingga 1 Januari 2026 serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak telah mencapai lebih dari satu juta kilogram. Rinciannya meliputi pupuk urea sebanyak 474.565 kilogram, pupuk NPK 608.879 kilogram, serta pupuk organik yang belum terserap.
“Sampai 1 Januari penggunaan pupuk bersubsidi telah mencapai satu juta kilogram lebih,” katanya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
