Sebagaimana diketahui, pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pungutan liar, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukatani maupun pihak Kecamatan Wanasalam terkait dugaan pungutan liar tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
