Dugaan Pungli Administrasi Kependudukan Mencuat di Desa Sukatani

U Suryana
Kantor Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten / foto: istimewa

Sebagaimana diketahui, pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pungutan liar, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukatani maupun pihak Kecamatan Wanasalam terkait dugaan pungutan liar tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network