Hal ini merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah RA yang menjelaskan bahwa orang yang muntah tanpa sengaja tidak wajib mengganti puasanya. Namun jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasanya di hari lain. Tidak ada kewajiban kafarat dalam kasus ini, cukup mengganti puasanya saja.
3. Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Hubungan suami istri pada siang hari Ramadan termasuk pelanggaran yang serius dalam puasa. Meski dilakukan oleh pasangan yang sah, aktivitas ini tetap membatalkan puasa karena bertentangan dengan prinsip menahan diri dari dorongan biologis selama waktu puasa.
Konsekuensinya tidak ringan. Selain wajib mengganti puasa di luar Ramadan, pelakunya juga dikenai kafarat. Bentuknya bisa berupa puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
4. Keluar Air Mani karena Sengaja
Keluar air mani akibat rangsangan yang disengaja, seperti onani atau aktivitas fisik yang memicu syahwat, juga membatalkan puasa. Dalam konteks ini, puasa dipahami bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari kenikmatan biologis di siang hari.
Namun jika keluarnya mani terjadi karena mimpi basah saat tidur, maka puasanya tetap sah. Sebab hal tersebut terjadi di luar kendali dan tanpa unsur kesengajaan.
Dalam kondisi mani keluar dengan sengaja, seseorang wajib mandi junub dan mengganti puasanya di hari lain.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
