Apabila kondisinya pulih, kewajiban mengganti puasa bergantung pada situasi dan lamanya gangguan tersebut.
8. Berkata Kotor, Berdusta, Melakukan Ghibah
Berkata kotor, berbohong, atau melakukan ghibah tidak membatalkan puasa secara hukum fikih menurut mayoritas ulama. Namun perbuatan tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Dalam hadis disebutkan bahwa Allah tidak membutuhkan puasa seseorang yang masih gemar berdusta dan berbuat buruk. Artinya, esensi puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga menjaga lisan dan sikap.
Karena itu, meski puasanya tetap sah secara hukum, nilai spiritualnya bisa berkurang jika perilaku tidak dijaga.
9. Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Sebab salah satu syarat sah puasa adalah berstatus Muslim.
Ketika seseorang keluar dari Islam, seluruh ibadahnya tidak lagi sah. Jika kemudian ia kembali memeluk Islam, maka ia wajib mengganti puasa yang terlewat selama dalam keadaan tersebut.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
