5. Haid dan Nifas
Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas di siang hari Ramadan otomatis membatalkan puasa. Ketika darah keluar, puasa tidak bisa dilanjutkan.
Puasa yang terlewat karena haid atau nifas wajib diganti di luar bulan Ramadan setelah suci. Tidak ada kafarat, hanya kewajiban qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
6. Pengobatan Melalui Qubul atau Dubur
Tindakan medis yang memasukkan sesuatu melalui qubul atau dubur juga perlu diperhatikan. Jika ada zat yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dan sampai ke rongga dalam, maka puasa bisa batal.
Para ulama mengqiyaskan hal ini dengan makan dan minum karena sama-sama ada unsur memasukkan zat ke dalam tubuh. Meski begitu, dalam praktik medis modern terdapat perincian pendapat, terutama terkait jenis cairan dan tujuannya.
Jika tindakan tersebut termasuk yang membatalkan, maka puasanya perlu diganti di luar Ramadan.
7. Gangguan Jiwa atau Hilang Akal
Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan kesadaran penuh di siang hari, maka puasanya tidak sah.
Dalam kondisi benar-benar tidak sadar, ia tidak dibebani kewajiban ibadah karena hilang kemampuan berniat dan menahan diri. Para ulama sepakat bahwa akal sehat merupakan syarat utama dalam menjalankan ibadah.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
