Kurir J&T Express Malingping Merasa Dizalimi Diberhentikan Kerja Sepihak

U Suryana
Paket COD di J&T Express Malingping, Kabupaten Lebak, Banten / foto: istimewa

"Saya pun menanyakan atau mengkontek via WhatsApp ke pihak SPV tersebut tapi tidak ada jawaban. Padahal saya ingin mempertanyakan terkait delik pelanggaran apa yang sudah saya perbuat hingga sampai saya diistirahatkan. Namun setelah 1 hari SPV tersebut baru ada respon dan mengasih tahu bahwa saya harus bayar claiman dulu sejumlah Rp 4 juta, baru gajih turun," ucapnya.

Kata Daus Herliana, bilamana ada pelanggaran patal yang telah ia perbuat, seharusnya pihak J&T bisa menjelaskan secara langsung. Pihak perusahaan (SPV) telah dikonfirmasi olehnya namun tidak ada respon.

"Seharusnya dalam pemberhentian kerja itu harus ada SP 1, SP 2 dan SP 3, tapi yang saya rasakan pelanggaran belum jelas saya sudah diistirahatkan. Saya ingin menanyakan dimana letak keadilan terhadap pekerja seperti saya (kurir J&T), apakah diperbolehkan di Indonesia ini perusahaan memberhentikan (memecat) karyawan tanpa ada konfirmasi dulu, sedangkan di Indonesia ini ada UUD Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus menggali informasi guna pemberitaan lebih lanjut.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network