THR Wajib Dibayar, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja

Rifqi Ramadhan
Sekretaris dinas tenaga kerja kabupaten lebak, Rully Chaerulliyanto. (Foto: Ist)

Rully menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besaran THR yang diberikan minimal setara satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

"Tujuh hari sebelum lebaran, perusahaan sudah harus kasih THR sama karyawan. Tapi lebih cepat lebih baik," katanya.

Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut.

Ia juga mengimbau para karyawan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan perusahaan yang tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya.

"Bisa langsung lapor, karena kami terbuka. Kalau pun ada, nanti kita tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Editor : iNews Lebak

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network