LEBAK, iNewsLebak.id – Praktik tambang ilegal di kawasan hutan Kabupaten Lebak terbongkar setelah polisi mengungkap tujuh kasus yang kini dalam proses penyidikan, melibatkan aktivitas penambangan batubara dan emas di wilayah lindung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang menangani sedikitnya tujuh laporan polisi terkait aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan dari total kasus yang ditangani, empat di antaranya merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani wilayah Kecamatan Cihara.
Sementara itu, dua kasus lainnya merupakan tambang emas ilegal yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tepatnya di Kecamatan Cibeber.
“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis, Kamis (9/4/2026).
Dalam penanganan kasus tambang emas di kawasan taman nasional tersebut, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Dua orang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini, yakni SR alias AN dan AD.
Editor : iNews Lebak
Artikel Terkait
