get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Syur dengan Istri Kedua Viral, Kades di Lebak Dilaporkan Warga ke Polisi hingga Didesak Mundur

Korupsi Dana Bansos, Eks Pejabat Dinsos Lebak Akhirnya Dibui

Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:32 WIB
header img
Eks Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ET (48), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos tahun 2021 / Foto : Polres Lebak

"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," ungkapnya.

ET dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 20 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut