Korupsi Dana Bansos, Eks Pejabat Dinsos Lebak Akhirnya Dibui
Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:32 WIB
"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," ungkapnya.
ET dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 20 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Sofi Mahalali