get app
inews
Aa Text
Read Next : THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair 100 Persen

Buruan Cek! BSU Rp 600 Ribu Cair Sebelum 20 Desember 2022, Cukup Bawa KTP

Minggu, 11 Desember 2022 | 15:58 WIB
header img
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu cair sebelum tanggal 20 Desember 2022 / Foto : Sindonews

LEBAK, iNewsLebak.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu cair sebelum tanggal 20 Desember 2022. 

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu diimbau untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas waktu pencairan. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk mendorong daya beli masyarakat paska kenaikan harga BBM. 

PT Pos Indonesia sendiri mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja. 

Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat, secara kolektif di tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Editor : Sofi Mahalali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut