Imbau Umat Kristen Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Iti: Pengelola Belum Kantongi Izin Lingkungan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/17/288da_perayaan-natal.jpg)
LEBAK, iNewsPemalang.id - Pemerintah Kabupaten Lebak menanggapi terkait adanya pemberitaan yang menyatakan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, meminta umat Kristiani yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.
Terkait pemberitaan ini terbangun opini bahwa Bupati Lebak melarang umat Kristiani Maja melaksanakan ibadah natal. Selain itu muncul anggapan bahwa pelaksanaan ibadah Natal umat Kristiani hanya diperbolehkan di Rangkasbitung.
Sedangkan, jarak antara Maja dan Rangkasbitung sendiri 30 kilometer jika melewati Jalan Kopi, dan 20 kilometer jika melewati Jalan Ir Soetami. Dan akses lain dapat ditempuh dengan commuterline dengan 16 layanan relasi stasiun Rangkasbitung - Maja.
Di Kota Rangkasbitung memiliki 8 gereja yang sudah berijin dan nyaman untuk dijadikan tempat ibadat.
Bupati Lebak menegaskan bahwa tidak ada pelarangan, namun berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perijinannya.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Bupati menekankan bahwa bukan tidak diizinkan namun izin lingkungan sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Bab IV Pendirian Rumah Ibadat pasal 14 belum dipenuhi pengelola.
Jadi secara resmi belum pernah ada dokumen perijinan pendirian tempat ibadah ke pemerintah daerah.
Bupati menjamin seluruh umat beragama melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya sekaligus memastikan bahwa setiap kegiataan masyarakat harus berizin dengan menepuh proses perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Lebak menegaskan bahwa Lebak adalah Kabupaten bagi semua golongan yang mencintai Pancasila dan Kebhinekaan dan Kabupaten Lebak harus mampu menjaga Toleransi kehidupan beragama dalam masyarakat
Editor : Sofi Mahalali