Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Puasa Tanpa Sahur Tetap Sah? Simak Hukum, Manfaat, dan Risikonya

Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:00 WIB
  • author Salsabilla Putri Arlinda
Apakah Puasa Tanpa Sahur Tetap Sah? Simak Hukum, Manfaat, dan Risikonya
Ilustrasi seorang wanita mengalami kekurangan energi dan penurunan produktivitas ketika berkegiatan karena risiko berpuasa tanpa sahur. (Foto: Pixabay)

LEBAK, iNewsLebak.id - Menjalankan puasa di bulan Ramadan umumnya diawali dengan makan sahur sebelum waktu fajar. 

Namun dalam beberapa situasi, ada orang yang terlewat sahur karena tertidur atau alasan lain. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan, apakah puasa tetap sah jika tidak sempat makan sahur?

Hukum Puasa Tanpa Sahur dalam Islam

Secara syariat, sahur bukan termasuk rukun atau syarat sah puasa. Puasa tetap dianggap sah selama seseorang sudah berniat sebelum fajar dan mampu menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Magrib.

Artinya, seseorang yang tidak sempat sahur masih dapat menjalankan puasanya seperti biasa. Tidak adanya sahur tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan.

Para ulama dari berbagai mazhab juga memiliki pandangan yang sama mengenai hal ini. Mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki sepakat bahwa sahur bersifat sunnah, bukan kewajiban. Puasa tetap sah meskipun seseorang tidak melakukan sahur.

Editor: iNews Lebak

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut