Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pengawas PDAM Tirta Kalimaya Lebak Dede Yan Apriandi Jelaskan Penyebab Air Keruh di Malingping
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru MI yang Todongkan Pistol Airsoft Gun Bakal Disanksi Kemenag, Dipecatkah?

Kamis, 12 Januari 2023 | 21:15 WIB
  • author U Suryana
Oknum Guru MI yang Todongkan Pistol Airsoft Gun Bakal Disanksi Kemenag, Dipecatkah?
ASN Kemenag yang todongkan pistol ke warga di Malingping

LEBAK, iNewsLebak.id - Oknum guru ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Lebak Banten yang ngamuk dan todongkan pistol ke warga di Malingping bakal mendapat sanksi dari Kemenag. 

ASN berinisial SE (42) yang menodongkan pistol jenis air soft gun, pada 2 Januari 2023 lalu merupakan pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Selain berbuat arogan, SE yang kini ditahan di Mapolres Lebak juga positif menggunakan obat keras jenis Benzo setelah dilakukan tes urin oleh pihak kepolisian.

SE dijerat Pasal 335 KUH Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terkait persoalan hukum yang tengah menjerat SE, Kasubbag TU Kemenag Lebak, Sudirman, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Sudirman tak menampik akan ada sanksi yang diberikan kepada SE jika prosedur sudah ditempuh dan selesai dari pihak kepolisian.

Setelahnya, akan ada putusan dari Kanwil Kemenag Banten, dan akan diteruskan ke pusat. Sanksi yang terberat bisa sampai pemecatan.

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut