LEBAK, iNewsLebak.id - Oknum guru ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Lebak Banten yang ngamuk dan todongkan pistol ke warga di Malingping bakal mendapat sanksi dari Kemenag.
ASN berinisial SE (42) yang menodongkan pistol jenis air soft gun, pada 2 Januari 2023 lalu merupakan pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
Selain berbuat arogan, SE yang kini ditahan di Mapolres Lebak juga positif menggunakan obat keras jenis Benzo setelah dilakukan tes urin oleh pihak kepolisian.
SE dijerat Pasal 335 KUH Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terkait persoalan hukum yang tengah menjerat SE, Kasubbag TU Kemenag Lebak, Sudirman, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Sudirman tak menampik akan ada sanksi yang diberikan kepada SE jika prosedur sudah ditempuh dan selesai dari pihak kepolisian.
Setelahnya, akan ada putusan dari Kanwil Kemenag Banten, dan akan diteruskan ke pusat. Sanksi yang terberat bisa sampai pemecatan.
Editor : Sofi Mahalali