LEBAK, iNewsLebak.id - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Lebak dan PPK se-Kabupaten Lebak semakin santer. Hal itu lantaran banyaknya anggota PPS yang dilantik diduga double job atau rangkap jabatan.
Mahasiwa UNTIRTA (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) Muhamad Taufik Ramdan melaporkan KPU Lebak dan PPK se-Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukannya.
Taufik memaparkan, dari 1.035 anggota PPS yang dilantik, ditemukan 500 anggoa PPS yang diduga terindikasi rangkap jabatan atau sudah terikat kontrak kerja di intansi lain.
“Perangkat desa 101 orang, ASN 35 orang, PPPK 28 orang, 50 orang guru honorer di lingkungan provinsi banten, pendampinb PKH 13 orang, PLD 11 orang, 106 guru honorer Kemenag. Total keseluruhan ada 500 orang” tutur Taufik.
Lanjut Taufik, dilantiknya ratusan anggota PPS yang double job, maka hal itu melanggar pasal Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Di dalam laporannya taufik mengaku melampirkan kurang lebih 10 alat bukti dan salinan berita media online terkait carut marutnya rekrutmen anggota PPS di berbagai wilayah di Kabupaten Lebak.
Sejak awal tutur Taufik, pihaknya menemukan kecacatan pada seleksi admnistrasi calon anggota PPS dengan tidak melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat pada pekerjaan lain.
“Pada saat tes wawancara dilakukan oleh PPK di masing-masing kecamatan yang mana tes wawancara menjadi penentu lolos atau tidaknya peserta menjadi anggota PPS terpilih kendati peserta mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT,” imbuhnya
Masih kata dia, dasar pelaporan lain yaitu mekanisme tes wawancara PPS serentak yang ditudingnya hanya sekedar seremonial belaka, pasalnya tidak ada pengumuman nilai hasil tes wawancara.
“Tes wawancara nilainya tidak diumumkan bukti bahwa PPK tidak professional, tidak berintegritas, dan tidak transparan, artinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK telah terjadi pada saat tes wawancara yang meloloskan peserta yang memiliki pekerjaan di intansi lain atau rangkap jabatan,” katanya.
Taufik juga menuding KPU Lebak tidak menggubris kegaduhan publik yang terjadi dampak dari kasus dugaan rangkap jabatan, namun tidak dijadikan pertimbangan dengan tetap melaksanakan pelantikan.
“Banyaknya anggota PPS terpilih yang rangkap jabatan diduga kuat sudah diketahui oleh KPU Lebak dari seleksi administrasi hingga pada saat penetapan. Tapi tetap melakukan pelantikan padahal isu PPS yang rangkap jabatan sudah jadi sorotan,” tuturnya.
Terakhir, Taufik menyampaikan adanya rangkap jabatan pada PPS disinyalir bakal memunculkan konflik kepentingan, “Adanya rangkap jabatan pada PPS sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan, seperti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)” tutupnya.
Editor : Sofi Mahalali