Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak, Asep Ubaidillah, ketika dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp selama dua hari berturut-turut belum memberikan tanggapan perihal hal tersebut.
Salah satu Kepala SMA yang di instansinya terdapat guru honorer yang rangkap jabatan, juga belum memberikan klarifikasi secara detail bagaimana proses izin itu bisa diberikan kepada sejumlah guru tersebut.
“Saat ini saya masih ada kegiatan. Untuk hal tersebut (honorer yang rangkap jabatan) hari Senin saja,” jawab salah satu Kepala Sekolah, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, banyak pihak menyoroti rangkap jabatan yang masih saja terjadi di proses seleksi penyelenggara pemilu di Kabupaten Lebak. Seolah tak diindahkan, orang-orang tersebut tetap saja melenggang dan dilantik.
Tak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), Anggota DPRD Lebak, bahkan mahasiswa juga melayangkan gugatan ke DKPP terkait banyaknya rangkap jabatan yang terjadi. Yang dilakukan bukan hanya oleh guru honor, tapi Pendamping PKH, Perangkat Desa, bahkan tenaga PPPK.
Editor : Sofi Mahalali