Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Topik yang Harus Dihindari Saat Momen Hari Raya Bersama Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Mati! Ibu Brigadir Joshua: Terima Kasih Tuhan

Senin, 13 Februari 2023 | 15:51 WIB
  • author U Suryana
Ferdy Sambo Divonis Mati! Ibu Brigadir Joshua: Terima Kasih Tuhan
Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak / Foto : Okezone

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. 

Wahyu mengatakan tidak ada hal meringankan Ferdy Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Sofi Mahalali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut