get app
inews
Aa Read Next : Warga Kemayoran Gasak Fortuner Juragan Arang di Lebak, Aksi Pengejaran Pelaku Berlangsung Dramatis

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan, Ini Alasannya

Selasa, 21 Februari 2023 | 08:13 WIB
header img
Pengendara Fortuner arogan / Foto : tangkapan layar IG

JAKARTA, iNewsLebak.id - Polisi akhirnya melakukan penangguhan penahanan sopir Fortuner GR (24), tersangka kasus pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan GR setelah pihak korban Ari Widianto mencabut laporannya. Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk berdamai. 

"Penangguhan penahanannya sudah dari Jumat," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (20/2/2023).

Nurma juga menjelaskan, selain sepakat untuk berdamai, tersangka GR juga bersedia untuk membayar kerugian yang dialami pengemudi Brio. 

Tambah Nurma, penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," terangnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut