Pedagang Martabak di Lebak Nyambi Jadi Rampok, Didor Polisi Saat Dibekuk
Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:54 WIB
"Pada tahun 2017 melakukan penjambretan di Mangga Dua Jakarta utara. Pada tahun 2019 melakukan perampokan di Tambora Jakarta Barat. Agustus 2020 di Toko Alfamart Cibuah Rangkasbitung, dan Januari 2023 di Alfamart yang sama di Cibuah," ujar Andi.
Kini MF lagi-lagi harus mendekam dibalik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MF dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Editor : U Suryana