Pemerintah Desa setempat sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke BBWSC3 setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut atau peninjauan kelokasi.
Warga berharap, pemerintah pusat dalam hal ini yang diwakilkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) segera menyelesaikan sejumlah PR yakni ganti rugi lahan dan relokasi makam.
Jangan sampai, proyek strategis nasional yang digadang-gadang bakal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, malah membuat segelintir warga lokal yang terdampak pembangunan menanggung kerugian, baik finansial maupun psikologi.
Sebagai informasi, Waduk Karian jika difungsikan akan menenggelamkan sebanyak 11 Desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira. Setelah diresmikan waduk ini disebut akan menjadi yang terbesar ketiga di Indonesia.
Editor : U Suryana