LEBAK,iNewsLebak.id – Suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri di Bayah, Lebak, Banten terancam hukuman penjara 15 tahun. Hal ini terungkap dalam pers rilis yang dilakukan Polres Lebak pada Rabu (1/3/2023) siang.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, pelaku DK (54) dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuma paling lama 5 tahun penjara,” terang Arya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban ST (36) pelaku berhasil diamankan kepolisian sektor Bayah dibantu warga sekiar. Saat ini pelaku DK berada dalam tahanan Polres Lebak, menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kronologis penganiayaan sendiri, dikatakan polisi, berawal dari cekcok mulut antara pelaku DK dan korban ST. Pelaku DK marah lantaran anak dari istri pertamanya tidak diberikan anak kucing angora yang dipelihara korban.
Editor : U Suryana