JAKARTA, iNewsLebak.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi menggunakan e-warong.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi KPM untuk membelanjakan komodoti sesuai dengan kebutuhannya dan tidak lagi terpaku di satu tempat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengatakan ketentuan tersebut menyikapi dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan sosial diperbolehkan penarikan tunai atau barang.
"Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi," ujar Risma di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, rekomendasi Komisi VIII DPR RI terkait banyaknya penyimpangan saat penyaluran BPNT jadi alasan penguat e-warong tak lagi dilibatkan dalam penyaluran BPNT.
Sehingga telah disepakati bahwa penyalurannya berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing penerima manfaat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengharapkan penyaluran BPNT dengan sistem tunai membuat masyarakat lebih mudah untuk membelanjakannya.
"Sehingga tidak perlu masyarakat mencari lokasi untuk menukar dengan bank. Sesuai Perpres, diharapkan masyarakat lebih cepat dananya untuk kebutuhan pokok sehari-hari," ujar Kartika.
Penyaluran bantuan sosial Kartu Sembako/BPNT pada tahun 2023 ditujukan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
Editor : U Suryana