LEBAK, iNewsLebak.id – Maraknya tambak udang di wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten yang belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) membuat DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebak bergerak.
DPD KNPI Kabupaten Lebak yang diketuai Cucu Komarudin melakukan aksi penyegelan, Minggu (5/3/2023) di beberapa tambak udang yang berada di Lebak Selatan diduga kuat belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan KKPRL.
KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut.
Sekertaris DPD KNPI Kabupaten Lebak Dede Abdul Kodir mengatakan bahwa aksi penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk control sosial dan kepedulian pemuda terhadap negara. Karena jika dibiarkan, akan berdampak buruk pada ekosistem lingkungan laut.
“Maka dari itu hal tersebut tidak bisa di biarkan begitu saja, perusahaan pun telah memanfaatkan ruang laut. Sudah seharusnya negara juga mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tambak-tambak tersebut,” ujar Dede.
Untuk itu, DPD KNPI Kabupaten Lebak melakukan penyegelan karena tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin administrasi yang lengkap dibiarkan tetap beroperasi. Hal itu jelas menimbulkan kerugian terhadap negara, daerah dan masyarakat.
Selain perizinin PKKPL diduga pula beberapa perusahaan tambak udang tersebut belum memiliki persutujuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), "Kami pun menduga selain PKKPL beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari DLH. Ini juga menjadi persoalan serius karena menyangkut keselamatan,” tambah Dede.
Menyikapi persoalan tersebut, DPD KNPI Kabupaten Lebak mendesak dinas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap perusahaan tambak-tambak tersebut. Bukan saja ancaman kelestarian lingkungan, tapi pelanggaran administrasi terhadap hal itu juga melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Editor : U Suryana