Proyek Pustu di Lebak Dapat Sorotan BPK, Kadinkes: Teguran Sudah Dilayangkan

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena adanya kelebihan bayar. Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengonfirmasi dan memastikan proses pengembalian dana tengah berjalan.
BPK mencatat adanya kelebihan bayar sebesar total Rp24 juta pada proyek pembangunan Pustu di Desa Lebak Sangka, Kecamatan Lebak Gedong, dan Pustu di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten. Hal ini memicu sorotan publik dan mendorong sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Endang Komarudin, mengakui adanya teguran resmi dari Bupati Lebak tertanggal 28 Mei 2025 terkait kelebihan pembayaran tersebut. Ia menyebut pihaknya melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menindaklanjuti dengan meminta pertanggungjawaban dari pelaksana proyek dalam waktu 3 bulan setelah adanya teguran tersebut.
“Benar, kita juga sudah mendapat teguran dari Bupati Lebak per tanggal 28 Mei 2025, dan harus diselesaikan pada tanggal 28 Agustus 2025,” kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Menurut Endang, kelebihan pembayaran di proyek Pustu Lebak Sangka sudah dikembalikan. Namun untuk Pustu Karangnunggal di Kecamatan Cirinten, pengusaha masih belum melunasinya.
“Yang di Cirinten belum, tapi sudah ada komitmen dari pihak penyedia untuk mengembalikan kelebihan sekitar Rp11 juta sebelum batas waktu yang ditetapkan,” lanjutnya.
Editor : Imam Rachmawan