get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek Jalan Desa Dapat Catatan dari BPK, Kadis PUPR Lebak Angkat Bicara

Proyek Pustu di Lebak Dapat Sorotan BPK, Kadinkes: Teguran Sudah Dilayangkan

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:01 WIB
header img
Gedung BPK Perwakilan Banten. (Foto: BPK)

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena adanya kelebihan bayar. Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengonfirmasi dan memastikan proses pengembalian dana tengah berjalan.

BPK mencatat adanya kelebihan bayar sebesar total Rp24 juta pada proyek pembangunan Pustu di Desa Lebak Sangka, Kecamatan Lebak Gedong, dan Pustu di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten. Hal ini memicu sorotan publik dan mendorong sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Endang Komarudin, mengakui adanya teguran resmi dari Bupati Lebak tertanggal 28 Mei 2025 terkait kelebihan pembayaran tersebut. Ia menyebut pihaknya melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menindaklanjuti dengan meminta pertanggungjawaban dari pelaksana proyek dalam waktu 3 bulan setelah adanya teguran tersebut.

“Benar, kita juga sudah mendapat teguran dari Bupati Lebak per tanggal 28 Mei 2025, dan harus diselesaikan pada tanggal 28 Agustus 2025,” kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Menurut Endang, kelebihan pembayaran di proyek Pustu Lebak Sangka sudah dikembalikan. Namun untuk Pustu Karangnunggal di Kecamatan Cirinten, pengusaha masih belum melunasinya.

“Yang di Cirinten belum, tapi sudah ada komitmen dari pihak penyedia untuk mengembalikan kelebihan sekitar Rp11 juta sebelum batas waktu yang ditetapkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Lembaga Research Public Policy dan Human Rights mengkritik keras temuan BPK tersebut. Peneliti lembaga, Septian Hadi, menyebut kelebihan bayar bukan sekadar masalah teknis, tetapi bentuk kegagalan struktural dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Uang rakyat yang digunakan untuk proyek tersebut dibayar lunas, tetapi kualitas bangunannya tak memenuhi kontrak. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini adalah bentuk kegagalan struktural dalam menjamin hak atas kesehatan dan pelayanan publik yang layak,” tegas Septian kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan yang longgar bisa membuka celah praktik buruk dalam pengadaan proyek publik. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan turut memantau proses penyelesaian kasus ini.

“Apakah ini hanya akan berhenti pada pengembalian kelebihan bayar semata, tanpa ada konsekuensi hukum dan sanksi terhadap penyedia jasa dan pejabat terkait,” ujarnya.

“Jika sistem pengawasan dibiarkan lemah dan tidak ada penanganan yang serius, maka kita sedang mewarisi ketidakadilan struktural kepada generasi yang akan datang,” tutupnya.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut