LEBAK, iNewsLebak.id - Satreskrim Polres Lebak mengamankan AI (26) asal Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten karena terbukti menjual BBM bersubsidi kepada pedagang eceran.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, terancam hukuman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.
AI ditangkap Satreskrim Polres Lebak, karena menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pedagang eceran di Cipanas dan Lebakgedong.
Padahal, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Berdasarkan pendalaman dari pihak kepolisian, Al mendapatkan BBM jenis Pertalite tersebut dari SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Editor : U Suryana