get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Prihatin, Warga Bangun Jalan di Desa Wanasalam Gunakan Dana Pribadi

3.000 Sertifikat PTSL di Desa Pondokpanjang Belum Diserahterimakan ke Warga, Ini Kendalanya

Minggu, 19 Maret 2023 | 12:16 WIB
header img
Ribuan Sertifikat PTSL di Desa Pondokpanjang, Lebak belum ditebus warga / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Sekitar 3000 sertifikat milik warga yang dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 lalu hingga saat ini belum juga ditebus atau dilunasi oleh warga Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Hal ini diungkap oleh Ketua Satuan Kerja (Satker) PTSL Desa Pondokpanjang, Hedi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (17/302023) siang. Hedi menyebut kondisi ekonomi warga yang terbatas jadi kendala sertifikat tak juga ditebus.

“Dari kuota tahun 2022 sekitar 4000 bidang, yang baru diserahkan ke warga sekira 900-an bidang. Yang saat ini ada di Satker 600, dan yang masih di BPN menunggu kelengkapan materai kurang lebih 2400-an bidang. Kendalanya ada di keuangan warga,” ungkap Hedi.

Hedi menambahkan, mayoritas warga yang mengajukan PTSL belum membayar biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam musyawarah, “Warga sebagian besar menunggu sertifikat jadi baru melunasi biayanya, namun ini juga 600 sertifikat yang sudah di Satker belum juga dilunasi warga walau setiap hari didatangi ke rumah-rumah,” tuturnya.

Dalam paparannya, Hedi menjelaskan, pada saat musyawarah yang dilakukan sebelum program PTSL dilaksanakan, pihak desa, Satker, dan warga sepakat untuk menetapkan biaya pembuatan PTSL sebesar Rp250 ribu. Hal ini lantaran sebagian besar bidang tanah warga tak memiliki akta tanah ataupun legalitas lainnya, seperti surat hibah, akta waris, bahkan kwitansi jual beli tanah. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut