Dengan demikian, kata dia, kondisi negara perlu pertimbangan, di sisi lain kasus korupsi DD masih tinggi, juga kurangnya transparansi di dalam penggunaan dana tersebut.
"Disamping itu juga masyarakat masih mengeluhkan penggunaan DD, sehingga hal wajar DD tidak perlu dinaikkan oleh pemerintah. Kami menilai tuntutan Kades naik DD 10 persen belum tepat," ujarnya.
Menurut Sekretaris FPPP DPRD Lebak ini seyogyanya pemerintah desa lebih baik fokus pada penggunaan dana desa yang tersedia untuk pembangunan desa.
Sebab, pemerintah desa juga tidak sedikit menerima dana alokasi anggaran dari bantuan keuangan kabupaten dan provinsi.
"Pembangunan infrastruktur seperti jalan poros desa, jalan lingkungan dianggarkan dari kabupaten maupun provinsi hingga APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum," tandasnya.
Editor : U Suryana