get app
inews
Aa Text
Read Next : Pokja Konstituen Dewan Pers Provinsi Banten Potong dan Distribusikan Hewan Kurban

Oknum Guru Honor SMK di Lebak Diduga Bolos Ngajar karena Double Job, DPRD Minta Dindik Banten Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 19:26 WIB
header img
Ilustrasi guru honor / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak - Dua oknum guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, kedapatan meninggalkan tugas mengajar di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka diketahui mengikuti agenda rapat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak karena selain berprofesi sebagai guru, keduanya juga rangkap jabatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam foto yang diterima redaksi pada Kamis (30/3/2023) sore, disebutkan bahwa dua orang guru honor berinisial A dan O yang mengajar di salah satu SMK Negeri diduga bolos mengajar demi menghadiri rapat di KPU.

“Dua orang guru honorer SMKN I Wanasalam hari ini meninggalkan kegiatan mengajar dan ini sering terjadi ketika mereka ada kegiatan PPK. Seperti harus rapat atau diundang ke kantor KPUD maka jam mengajarnya tidak terpenuhi,” tulis narasi yang diterima redaksi.

Tim iNewsLebak mencoba malakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah tempat keduanya mengajar, namun hingga berita ini diturunkan, Kepsek SMK I Wanasalam, Harun, belum memberikan keterangan terkait perilaku anak buahnya tersebut.

Kejadian yang diduga berulang kali terjadi ini sangat disayangkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, lewat sambungan telepon Musa meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten menindak tegas oknum guru honor yang rangkap jabatan.

Dindik Banten harus segera melakukan tindakan tegas karena bukan sedikit, melainkan ada 13 orang guru SMKN dan SMAN yang double job dan sudah jelas-jelas melanggar fakta integritas,” ungkap Musa Kamis (30/3/2023) sore.

Dipertegas lagi oleh Musa, dari data yang diperolehnya, ada 13 orang guru SMKN dan SMAN di lingkungan Dinas Pendidikan Banten rangkap jabatan menjadi PPK dan 10 orang lainnya menjadi Panwascam.

“Artinya ada 23 orang yang menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan anehnya semua Kepala Sekolah membiarkan dan tidak memberikan peringatan. Bahkan harusnya mereka diberhentikan,” tegas Musa.

Perilaku seorang guru, lanjut Musa, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap anak-anak didiknya dengan sikap disiplin, terampil dan bertanggungjawab di dalam pekerjaan.

“Tidak mungkin bisa efektif mengerjakan dua pekerjaan sekaligus dengan waktu yang bersamaan, guru yang merangkap jabatan memberikan contoh yang negatif terhadap murid yaitu perilaku koruptif, tidak berintegras jika ini ditiru oleh siswa bahaya,” ujar Sekretaris Fraksi PPP ini.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut