LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten bakal dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut kasus pungutan pajak sepihak oleh KPU kepada PPK.
Musa Weliansyah, anggota DPRD Lebak rencananya akan membuat laporan ke DKPP karena KPU Lebak dianggap telah melakukan pelanggaran berat dengan memotong honor Badan Ad Hoc yakni PPK hingga Pantarlih.
“Apapun dalihnya tindakan yang dilakukan KPUD Lebak yang memberikan instruksi kepada petugas Ad Hoc untuk mengumpulkan dana dengan dalih PPh adalah suatu bentuk pelanggaran. Hal ini perlu ditindak tegas oleh DKPP,” kata Musa, Senin (3/4/2023).
Musa bahkan menyebut tindakan KPU Lebak tersebut merupakan satu bentuk pungutan liar (pungli), yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu pasal 3 UU No 7 Tahun 2017.
“Komisioner KPU Lebak melakukan perilaku yang menodai kode etik penyelenggara. Diduga kuat ini pungli yang berdalihkan pajak, setelah ramai baru mereka membuat surat penegasan dan mengembalikan bagi yang sudah menyetorkan,” tambah Musa.
Editor : U Suryana