Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pj Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta?
Advertisement . Scroll to see content

Al Muktabar Terima SK Perpanjangan Jabatan sebagai Pj Gubernur Banten

Jum'at, 12 Mei 2023 | 19:56 WIB
  • author U Suryana
Al Muktabar Terima SK Perpanjangan Jabatan sebagai Pj Gubernur Banten
Al Muktabar terima SK Perpanjangan Jabatan sebagai Pj Gubernur Banten / Foto : Istimewa

SERANG, iNewsLebak.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jum'at (12/5/2023). 

SK perpanjangan itu diserahkan langsung  Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. 

Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya. Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw. 

Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. 

Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik. Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki. 

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut