Oleh : H. Akhmad Jajuli
SERANG, iNewsLebak.id - Dr. Al Muktabar, M.Sc. adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten sejak tahun 2019 lalu. Tanggal 12 Mei 2022 lalu Masa Jabatan Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy, berakhir. Sehubungan dengan itu maka perlu diangkat seorang Penjabat (Pj) Gubernur Banten --- mengingat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Provinsi Banten baru akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Untuk pertama kali Al Muktabar dilantik menjadi PJ Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 12 Mei 2022 lalu. Tanggal 12 Mei 2023 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Al Muktabar menjadi PJ Gubernur Banten diperpanjang hingga 12 Mei 2024. Setelah sempat beberapa hari menjadi Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Banten, Al Muktabat kembali diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pada tanggal 15 Mei 2024 hingga kini.
Masa jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten diyakini akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten 2024. Rencanaya Pelantikan itu akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 ---- dengan catatan : apabila tidak ada Gugatan Perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Rencana Pelantikan Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten 2024 adalah tanggal 7 Februari 2025 nampaknya akan terealisasi mengingat pada tanggal 6 Desember 2024 kemarin Paslon Pilkada Banten Nomor Urut 01 Airin Rachmi Diany & Ade Sumardi telah melakukan Konferensi Pers yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa mereka telah mencatat sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Banten 2024 kemarin namun tidak akan mengajukan Gugatan PHPU ke MK RI.
Perkiraan jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten baru akan berakhir tanggal 7 Februari 2025 nanti ternyata meleset karena ternyata akan "dipercepat" oleh Pemerintah Pusat menjadi tanggal 16 Desember 2024 besok.
Editor : U Suryana