Apabila dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Banten 2024 itu juga tidak berdasar. Pemprov Banten telah memfasilitasi KPU Banten dan Bawaslu Banten. Pilkada Banten juga telah berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Hingga hari ini diketahui bahwa hanya terdapat di tiga Daerah Pasangan Calon Pilkada Kabupaten/Kota yang akan melakukan Gugatan PHPU ke MK RI, yakni dari Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan dari Kota Tangerang Selatan.
Relasi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dengan Anggota FORKOPIMDA Banten selama ini berjalan harmonis. Hubungan Al Muktabar dengan MUI, Ormas Keagamaan, Ormas Kepemudaan dan sejumlah pihak lainnya juga terjalin baik.
Saat ini saya masih menerka-nerka apa sesungguhnya alasan Pemerintah Pusat mencopot jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan urgensi dan efektivitas dari Penggantian Pj Gubenur Banten ini --- yang mana sisa masa jabatannya tinggal 54 Hari lagi. Apalagi tanpa adanya usulan dari pihak DPRD Banten.
Janganlah kemudian Pemerintah Pusat dinilai sewenang-wenang terhadap posisi dan kedudukan Pejabat di Daerah. Benar bahwa Al Muktabar adakah seorang PNS/ASN namun dalam hal jabatan Pj Gubenur tentu ada aspek-aspek Politik dan Sosial yang melekat di dalamnya. Jangan hanya dipandang sebagai PNS/ASN ansich!
Penulis:
H. Akhmad Jajuli, Warga Banten tinggal di Kota Serang, Sabtu, 14 Desember 2024.
Editor : U Suryana