get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Banten Soal e-Katalog : Efisien, Efektif dan Transparan

Pj Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta?

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:47 WIB
header img
Pj Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta? / Foto: istimewa

Sesuai dengan maksud dan tujuan pengangkatannya maka  seorang Penjabat (Pj) Gubernur bertugas menjalankan pemerintahan umum, mewujudkan keamanan dan ketertiban umum serta memfasilitasi terselenggaranya Pilkada Provinsi hingga terlantiknya Gubernur dan Wagub Definitif Hasil Pilkada. 

Membaca demikian maka, normalnya, Akhir Masa Jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten adalah bersamaan dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten 2024, yakni nanti tanggal 7 Februari 2024. Saat kita mengetahui bahwa Akhir Masa Jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten "dipercepat" menjadi tanggal 16 Desember 2024 besok telah menimbulkan sejumlah spekulasi dan pertanyaan dari sejumlah Warga Banten. Apakah "percepatan" itu sebagai "Reward" (penghargaan) atau "Punishment" (hukuman) bagi seorang Al Muktabar? Apabila sebagai Penghargaan ya alhamdulillah, namun apabila dinilai sebagai suatu Hukuman maka harus jelas indikator dan parameter penilaiannya. Terkait soal ini tentu hanya Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Mendagri RI, Tito Karnavian, yang mengetahuinya. 

Apakah "percepatan" ini terkait dengan posisi baru Al Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan pada Kementerian Sekretariat Negara RI (di Sekretariat Wakil Presiden RI) yang disandangnya sejak 29 November 2024 kemarin? 

Apabila ada yg menduga bahwa hal ini terjadi karena Al Muktabar telah melaksanakan Pelantikan  sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas (sebelum Pikada Banten 2024 kemarin) tanpa seizin Mendagri dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) maka dugaan itu sangat tidak berdasar mengingat Pelantikan sejumlah Pejabat tersebut telah seizin Mendagri dan BKN sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8465/OTDA/Tanggal 23 Oktober 2023 dan Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8109/OTDA tanggal 11 Oktober 2024. Adapun Surat dari Kepala BKN RI adalah Nomor : 21467R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut