get app
inews
Aa Text
Read Next : HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster di Lebak Apresiasi DKP Banten Mediasi Soal Alat Tangkap

Lima Anggota Komisioner KPU Lebak Disanksi Melanggar Kode Etik oleh DKPP

Minggu, 21 Mei 2023 | 00:42 WIB
header img
Lima Anggota Komisioner KPU Lebak disanksi melanggar kode etik oleh DKPP / Foto: Istimewa

EBAK, iNewsLebak.id - KPU Lebak dalam merekrut anggota PPK dinyatakan telah melanggar kode etik pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor 38/PP.04.1-B A /3602/2022. dan melantik 140 anggota PPK terpilih pada tanggal 4 Januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/3802/2023.

Dari 140 orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 80 anggota PPK yang double job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60% dari jumlah anggota PPK. Mereka ada yang sebagai guru honorer, pekerja perangkat desa dan lain-lain.

KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.

Menanggapi persoalan tersebut di atas Ketua KPU Lebak, Ni'matullah, S.P, M. Ag, mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat dari KPU pusat.

"KPU Lebak sedang menunggu surat dari KPU Pusat. Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan keputusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini," ujarnya. Jum'at (19/5/2023).

Ketika ditanyakan soal apakah KPU Lebak akan merekrut ulang anggota PPK yang 80 orang dimaksud.

Ni'matullah mengatakan, tidak. Bahwa keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja.

"DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 80 orang yang dianggap bermasalah tersebut. Bahwa pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPUD Lebak soal rekrutmen anggota PPK. Kami sedang menunggu surat dari KPU Pusat atas keputusan yang telah diambil DKPP tersebut," ungkap Ni'matullah.

Untuk diketahui polemik ini muncul setelah adanya aduan dari salah seorang masyarakat Lebak yaitu Musa Weliansyah atas rekrutmen anggota PPK di Lebak pada Maret yang lalu.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut