LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah merampungkan tahapan pemeriksaan dugaan pungli rekrutmen Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) terhadap salah satu anggota Komisioner Panwascam Cijaku.
Bawaslu Lebak akhirnya secara resmi memberhentikan Komisioner Panwascam Cijaku berinisial LGS, karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemberhentian terhadap LGS tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori, pada 3 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM), Maman, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Lebak yang telah memproses secara obyektif dan tegas kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Panwascam Cijaku tersebut.
“Sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Lebak yang kami nilai sudah tepat mengambil keputusan. Bawaslu telah membuktikan punya komitmen kuat dan berpihak kebenaran,” ungkap Maman, Senin (6/3/2023) siang.
Editor : U Suryana