get app
inews
Aa Text
Read Next : HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster di Lebak Apresiasi DKP Banten Mediasi Soal Alat Tangkap

Tiga Pelaku Kejahatan Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca di Lebak Dibekuk Polisi

Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:28 WIB
header img
Tiga pelaku kejahatan modus gembos ban dan pecah kaca di Kabupaten Lebak dibekuk polisi / Foto: Polres Lebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membekuk komplotan pelaku kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JS (26), AS (42), AR (25) berhasil dibekuk ketika akan melakukan aksinya dengan mencari korban nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung dan Bank Mandiri Rangkasbitung pada Kamis 25 Mei 2023   pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniadi Eka Setiawan, S.T.K., S.I.K, mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, membenarkan hal tersebut.

"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan tiga pelaku aksi Kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca," ujar Andi. Jum'at (26/5/2023).

Andi juga mengatakan, bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada orang mencurigakan yang sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang  di  Bank BRI Rangkasbitung, kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan dan  ternyata selain orang didalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang yang memantau di sekitar bank menggunakan R2.

Kemudian tim membuntuti para pelaku yang berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung, karena curiga, para pelaku kabur dan berhasil diamankan oleh tim di Bunderan Papanggo, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil introgasi yang mendalam terhadap para pelaku bahwa pelaku akan melakukan aksi  tindak pidana pencurian dan pemberatan yaitu pecah kaca, gembos ban di daerah Rangkasbitung, tapi target lolos.

Menurut Andi, para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitar 2 minggu yang lalu di wilayah hukum Polrestabes Bandung  dengan modus yang sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150 juta.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan  dilakukan pelimpahan perkara.

Terakhir, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat yang akan mengambil uang di bank dalam jumlah besar, agar meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut