LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Lebak, Banten, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir PT TJM yang berada di Desa Karangkamulyan, Cihara, Lebak, Banten, Senin (12/6) siang.
Sidak ini dilakukan atas informasi bahwa telah terjadi dugaan pencemaran Sungai Cidahu akibat limbah yang diakibatkan dari kegiatan eksplorasi pasir kuarsa di lahan milik Perhutani yang dilakukan oleh PT TJM.
Selain laporan pencemaran, PT TJM juga diduga belum melengkapi perizinan sehingga pada awal pekan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penutupan dan memeriksa beberapa pegawai PT TJM.
Kepala Bidang Pengawasan DLH Lebak, Erik Indra Kusuma, dalam keterangan kepada awak media mengatakan, setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, kegiatan tambang PT TJM terbukti mencemari sungai Cidahu dan menyebabkan pendangkalan sungai.
“Setelah kita kita lihat ke lokasi memang benar limbah yang dihasilkan dari tambang PT TJM telah mencemari Sungai Cidahu. Terlihat dengan adanya pendangkalan sungai dengan limbah pasir,” jelas Erik, Senin (12/6) siang.
Untuk itu, pihaknya meminta tanggung jawab dari PT TJM untuk segera melakukan pemulihan terhadap Sungai Cidahu, agar kerusakan sungai dan ekosistem yag ada di dalamnya tidak semakin parah, mengingat wilayah tersebut, rawan longsor dan banjir bandang.
Ditanya soal tindakan tegas berupa sanksi penutupan operasional PT TJM, Erik menjelaskan bahwa kewenangan tersebut ada di tingkat provinsi. DLH Lebak akan segera melayangkan laporan dari hasil investigasi tersebut kepada ESDM Provinsi Banten.
Disamping itu, Erik juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah tambang pasir tersebut, selama proses pelengkapan berkas-berkas perizinan oleh PT TJM kepada instansi terkait rampung.
Editor : U Suryana