Dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan, Musa mengatakan bahwa itu merupakan ranah dari tim penyelidik Kejari Lebak. Namun, ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kajari, Kasi Pidsus, serta Kasi Intel dan dijelaskan proses hukum yang tengah berjalan on the track.
“Saya optimis kasus ini akan segera naik dari penyelidikan ke penyidikan. Alhamdulillah, mereka sangat responsif dan komunikatif hingga saat ini. Fraksi PPP DPRD Lebak mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejari,” pungkas Musa.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Pegelaran, Kecamatan Malingping, berinisial H diduga telah melakukan perbuatan pungutan liar (pungli) kepada salah satu pelaksana pembebasan lahan tambak udang yang akan beroperasi di Desa Pagelaran.
Nilainya pun sangat fantastis, dari 23 hektare yang dibebaskan, Kades meminta Rp5 ribu per meter berdalih sebagai success fee atau hasil usaha bersama. Namun pihak perusahaan hanya mampu memberikan Rp1500 per meter, dengan total nilai Rp345 juta, yang seluruhnya telah diterima oleh Kades, baik langsung maupun melalui perantara.
Editor : U Suryana