get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Penganiayaan dengan Sajam di Desa Rahong, Polisi : Korban dan Pelaku Sepakat RJ

Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Rangkasbitung Dibekuk Polisi, Penjara 15 Tahun Menanti

Kamis, 27 Juli 2023 | 10:17 WIB
header img
Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Dibekuk Polisi / Foto: Istimewa

Kata Malik, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut