LEBAK, iNewsLebak.id - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera mengumumkan perkembangan perkara kasus dugaan pungli oknum Kades Pagelaran.
Pasalnya, sudah hampir dua bulan sejak kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari belum juga mengumumkan perkembangan kasus itu ke publik.
Ketua DPD LSM KPKB Lebak, Aji Permana mengatakan, sudah hampir dua bulan, sejak status penanganan kasus itu dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari belum juga mengumumkan perkembangan kasus itu ke publik.
"Agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik. Maka Kejari harus segera mengumumkan perkembangan kasus itu ke publik," kata Aji Permana, Selasa 22 Agustus 2023.
Menurut dia, untuk penanganan kasus perkara mudah ketentuan waktunya sekitar 30 hari. Sedangkan penanganan perkara sedang 60 hari. Itu artinya, dalam penanganan kasus ini, Kejari sudah harus segera memutuskan perkara tersebut.
"Apalagi, semua alat bukti dalam kasus itu sudah lengkap. Kenapa hingga saat ini Kejari belum juga mengumumkan hasil perkaranya ke publik," katanya.
Perlu diketahui, pada 27 Juni 2023 Kejari Lebak telah menaikan status kasus dugaan pungli oknum Kades Pagelaran dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus itu, Oknum Kades Pagelaran berinisial H diduga melakukan pungli atau menerima gratifikasi sekitar ratusan juta terkait pembebasan lahan tambak udang di desa itu.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejari Lebak. Dihubungi melalui pesan WhatsApp Kasi Pidsus Kejari Lebak belum juga merespon.
Editor : U Suryana