"Tidak ada regulasi yang mengatur surat perjanjian (damai). Jika keluarga korban merasa diintimidasi oknum kades, maka bisa dikatakan oknum tersebut turut serta. Ini bukan persoalan perdata atau soal ketertiban tapi persoalan pidana," tegas Musa.
Anggota Fraksi PPP ini juga menyinggung soal dugaan sejumlah uang untuk pencabutan berkas laporan, "Tindakan oknum tersebut telah mencederai keadilan untuk korban pemerkosaan dan keluarganya. Harusnya korban dilindungi dan mendapatkan keadilan. Mereka harusnya pake hati memposisikan diri seandainya peristiwa tersebut terjadi pada keluarganya," tukasnya.
Musa prihatin atas kondisi Lebak yang disebutnya darurat kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, "Jika para pelaku diberikan ruang mediasi dengan memberikan uang seakan perbuatan pidana bisa selesai, jangan heran jika kasus ini semakin meningkat akibat lemahnya penegakan hukum," tegasnya.
Ia juga menekankan aparat penegak hukum seharusnya fokus pada penegakan hukum, kalaupun ada upaya mediasi bukan berarti pelaku bebas demi hukum tapi hanya meringankan hukuman saja.
Editor : U Suryana