Dua Tewas Akibat Tertimbun Longsor Galian C di Lebak, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Rabu, 01 November 2023 | 10:45 WIB
Pengelola galian tanah itu disebut melanggar Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman selama 5 tahun penjara.
"Barang bukti truk dan alat berat diamankan. Untuk lokasi proyeknya juga sudah dilakukan penutupan," pungkas Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali.
Editor : U Suryana