LEBAK, iNewsLebak.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten resmi menahan pasangan suami istri H dan YH karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha tambak udang di senilai Rp345 juta.
Sang istri merupakan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, sedangkan suaminya, YH, merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Malingping yang berstatus ASN.
Kades H dikabarkan sempat mangkir dari panggilan Kejari Lebak pada Jumat pekan lalu karena alasan mengalami sakit. Namun pada Rabu (15/11) keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejari Lebak.
Pasangan suami istri ini resmi ditahan Kejari Lebak per 15 November 2023. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : U Suryana