get app
inews
Aa Text
Read Next : Memalukan, ASN RSUD Malingping Diduga Aniaya Mantan Istri Muda di Area Rumah Sakit

Terjerat Kasus Pemerasan, Status ASN Suami Kades Pagelaran di Ujung Tanduk

Kamis, 16 November 2023 | 09:25 WIB
header img
Suami Kades Pagelaran YH / Foto ; Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang oknum ASN berinisial YH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lebak pada Rabu (15/11) karena diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha tambak udang di Desa Pagelaran, Malingping, Lebak, Banten.

YH yang juga sebagai Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, ditahan selama 20 hari ke depan bersama istrinya, H, yang merupakan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping.

Proses penyidikan terhadap keduanya telah dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu. Pihak Kejari Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi terkait dugaan pemerasan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diminta tanggapan terkait kasus yang menjerat YH, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kejari Lebak.

“Besok lusa, kami akan koordinasi ke Kejari Lebak, untuk minta copy status hukumnya. Itu yang akan kami jadikan sebagai dasar tindak lanjut,” jelas Iqbal, Kamis (16/11) pagi.

Iqbal juga menjelaskan sanksi terberat berupa pemecatan tehadap YH dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), “Nanti bila sudah ada putusan dari pengadilan yang tetap dan lebih dari dua tahun putusannya. Selama proses pengadilan, akan diberhentikan sementara sebagai ASN,” pungkas Iqbal.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut