get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Lebak Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Ambruk di Bojongmanik

Polisi Bekuk Dua Warga Lebak Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Beserta Barang Bukti

Minggu, 03 Desember 2023 | 01:52 WIB
header img
Barang bukti obat tanpa izin edar diamankan Polisi / Foto: Istimewa

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kata Ngapip, kedua Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut