Polisi Bekuk Dua Warga Lebak Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Beserta Barang Bukti
Minggu, 03 Desember 2023 | 01:52 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kata Ngapip, kedua Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.
Editor : U Suryana