LEBAK, iNewsLebak.id - Pengedar obat tanpa izin edar RM (26) warga Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, beserta ratusan butir barang bukti berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari pelaku RM, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam merk EVERNEXT, 236 butir obat jenis Tramadol HCI,460 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp15.000,- dan 1 pack plastik bening.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., membenarkan adanya hal tersebut.
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Selasa (12/12/2023) pagi.
Kata Ngapip, pelaku RM berikut barang buktinya berhasil diamankan pada Selasa 5 Desember 2023 di sebuah rumah di Kampung Binaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Editor : U Suryana