Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi
Selasa, 12 Desember 2023 | 05:29 WIB
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut," terang Ngapip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut Ngapip, pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1, 2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.
Editor : U Suryana