Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan penganiayaan yang dialami D kepada pihak kepolisian Sektor Malingping. Visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bukti telah terjadi penganiayaan. Keluarga berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi kesulitan menggali keterangan korban
Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, dalam keterangan kepada redaksi mengaku mendapat kesulitan untuk menggali keterangan dari korban. Lewat sambungan telepon, Sabtu (23/12/23) siang, Sugiar menyatakan telah melakukan permintaan keterangan kepada kedua belah pihak.
“Saat dimintai keterangan, korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas, karena kondisinya. Saya sudah meminta Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini,” jelas Sugiar.
Kapolsek pun secara tegas mengutuk aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di wilayah hukum Polsek Malingping, “Jika ada kejadian seperti itu, jangan main hakim sendiri segera hubungi pihak kepolisian,” tegasnya.
Polisi jangan bergantung hanya pada keterangan korban
Dimintai pandangan hukum terhadap kasus ini, pengacara Rudi Hermanto mengatakan polisi jangan hanya bergantung pada keterangan korban saja, apalagi korban merupakan penderita ODGJ.
Editor : U Suryana