“Kejadian seperti ini mungkin banyak dialami pasien, tapi mereka enggan untuk speak up. Manajemen harus memberi sanksi tegas kepada perawat yang bersangkutan. SOP pelayanan juga harus dijalankan,” tegas Repi.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, pihak RSUD Malingping telah memberikan surat teguran kepada perawat yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam surat bernomor : 900 / 02 / RSUD – MLP / 2024.
Oknum perawat berinisial D disebut telah terbukti melakukan pelayanan yang tidak sesuai etika keperawatan sehingga menyebabkan tidak optimalnya pelayanan di RSUD Malingping.
Namun, dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Plh Direktur RSUD Malingping, dr Rr Sulestiorini tertanggal 02 Januari 2024, tidak menyebutkan sanksi disiplin apa yang akan diterima oknum perawat tersebut.
Editor : U Suryana