LEBAK, iNewsLebak.id - Dewasa ini beberapa faktor mengenai keluhan pembuatan dokumen kependudukan sebagai dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia dikalangan masyarakat wilayah Lebak bagian selatan sudah menjadi hal yang tidak biasa.
Pasalnya, mayarakat mengeluhkan maraknya tindakan makelar (calo) yang melakukan pungutan dengan tarif tinggi berkisar Rp100 ribu - Rp300 ribu serta faktor-faktor lainnya.
Berdasarkan acuan tersebut, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) memberikan solusi agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak perlu secepatnya mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), di wilayah selatan yang meliputi 10 kecamatan area Daerah Otonom Baru (DOB) Cilangkahan.
Ketua Umum Coordinator Center IMC Hendrik Arrizqy, menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak perlu memprioritaskan pemikiran terhadap terealisasinya angan-angan tersebut. Karena selain akses dan jarak tempuh yang sulit untuk mencapai kawasan ibukota, juga banyak variabel lain yang mendorong supaya didirikannya UPTD Dukcapil di kawasan Lebak bagian selatan.
"Pemda perlu berpikir matang dalam memperhatikan persoalan pembuatan dokumen kependudukan dan keluhan-keluhan yang dirasakan dari tahun ke tahun oleh sebagian masyarakat di pelosok, seperti misalnya pembuatan KTP, KK, Akta kelahiran. Juga dengan sejumlah faktor yang melatarbelakangi antara lain; maraknya calo yang melakukan pungutan dengan tarif tinggi, sulitnya akses dan jarak tempuh untuk sampai ke ibukota, serta masih awamnya masyarakat dalam memahami pendaftaran pembuatan dokumen kependudukan secara online," ujar Hendrik Arrizqy, Selasa (9/1/2024).
Editor : U Suryana